
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari Rabu, 9 Desember 2020, sebagai Hari Libur Nasional. Hal itu terkait hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Keputusan itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres).
Penetapan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional tertuang dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2020 tentang 'Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional'. Keppres Nomor 22 Tahun 2020 ini berlaku sejak tanggal penetapan, yaitu 27 November 2020. "Kedua: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan."
Presiden Jokowi meneken langsung keppres tersebut.