
Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Tebingtinggi, Sumatra Utara. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang kakek bernama Miswar (65). Ia tega melecehkan 6 anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.
"Pelaku MW alias A merupakan warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. Dia ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tebingtinggi pada Rabu (17/2/2021) kemarin," kata Budi. Sebelum ditangkap, Miswar diamankan warga di rumahnya. Ia diduga telah mencabuli enam anak perempuan dibawah umur, yang mana salah seorang di antara korban masih berkaitan darah dengan Miswar.
"Keenam keluarga korban telah membuat pengaduan ke Mapolres Tebingtinggi. Satu di antaranya cucu, tapi bukan cucu kandung," kata Budi. Sehari harinya, Miswar bekerja sebagai tukang becak. Tak ada yang menyangka perbuatan Miswar mengingat istrinya masih setia dan ikut membantu perekonomian keluarga dengan bekerja sebagai tukang kusuk. "Dia tukang becak dan istrinya masih ada, kerjanya tukang kusuk," kata Budi.
Disinggung terkait latar belakang apa yang mendasari Miswar dengan tega mencabuli keenam anak, Budi menyebut pria paruh baya itu adalah dikenal sebagai orang yang senang dengan anak anak. Dalam melampiaskan aksinya, Miswar lebih dulu mengajak main anak anak main games bersama. Namun untuk lebih detail terkait kasus ini Polres Tebingtinggi belum mengungkapkan ke publik.
"Hanya gemes atau suka sama anak anak aja," ujar Budi seraya menyebut kini Miswar telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kini atas perbuatannya, Miswar ditetapkan tersangka atas tindak pidana perlindungan anak. Miswar disangka melanggar Pasal 82 ayat 1 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang
Miswar terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.